Tarian Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Dunia - Jadi Tau Tambah Tau

Tarian Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Dunia

Share it:
Informasi Negeriku.

Informasi yang menggembirakan bagi bangsa Indonesia kali ini datang dari UNESCO yang menerapkan tiga genre tari tradisi di Bali sebagai warisan budaya takbenda dunia, berdasarkan sidang ke-10 Komite warisan buaya tak benda UNESCO pada Rabu Siang (2/12/2015) di Windhoek, Namibia.

Tari Rejang Bali


Tiga genre tari tradisi di Bali (Three Genre of Traditional Dance in Bali) yang terdiri dari sembilan tari tradisional Bali resmi dimasukkan ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity, atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan.

Kesembilan tarian tradisional tersebut adalah Rejang, Sanghyang Dadari, dan Baris Upacara yang digolongkan sebagai tarian sakral; Topeng Sidhakarya, Sendratari Gambuh, dan Sendratari Wayang Wong yang digolongkan sebagai tarian semi-sakral; serta tari Legong Kraton, Joged Bumbung, dan Barong Ket “Kuntisraya”, yang digolongkan sebagai tarian hiburan (entertainment). 

Inskripsi tiga genre tari tradisi di Bali yang terdiri dari sembilan tarian Bali ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting tarian tersebut. Diharapkan inskipsi tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan nilai-nilai luhur tarian Bali serta semangat untuk melestarikannya di masa mendatang.

Dengan inskripsi tari tradisi Bali tersebut, maka Indonesia telah memiliki tujuh elemen budaya dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Enam elemen yang telah terdaftar sebelumnya adalah Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), dan Noken Papua (2012), serta satu program Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik (2009).

Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 30 November – 4 Desember 2015 di Windhoek, Namibia. Delegasi Indonesia yang mempresentasikan tiga genre tari tradisi di Bali dalam sidang tersebut adalah Duta Besar Indonesia untuk UNESCO atau Wakil Permanen Delegasi RI untuk UNESCO, Tubagus Fauzi Sulaiman. Fauzi memberikan penjelasan tentang tiga genre tari tradisi di Bali, didukung dengan slide show beberapa foto tarian dari Bali, serta penampilan video singkat tentang tarian-tarian tersebut. Ia mengatakan, sebenarnya Indonesia telah menyiapkan penampilan Tari Bali secara langsung untuk ditampilkan di sidang, namun karena kondisi tidak memungkinkan, maka bentuk presentasi diganti dengan menampilkan video singkat. "Untuk menikmati tarian Bali sepenuhnya secara langsung, silakan mengunjungi Bali, Indonesia," ujarnya dalam sidang.

Dalam sidang tersebut, 24 negara anggota komite membahas enam nominasi untuk kategori List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding, serta 34 nominasi untuk kategori  Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Bersama dengan Tari Tradisi Bali yang masuk dalam kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity, diinskripsi juga antara lain festival api musim panas dari Andorra, Spanyol, dan Prancis; seni menunggang kuda tradisional dari Austria; seni kerajinan tembaga dari Azerbaijan; musik tradisional Marimba dari Kolombia dan Ekuador; serta seni pembuatan kimchi dari Korea Utara.


Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, proses pengusulan tari Bali ke UNESCO hingga sidang penetapan tersebut memakan waktu sekitar tiga tahun.
“Prosesnya sudah cukup lama, sekitar tiga tahunan. Dokumen awal itu kita ajukan pada awal 2014 secara resmi ke UNESCO. Lalu pada akhir 2014 kita mengirimkan kelengkapan dokumen. Misalnya ada tanda tangan masyarakat yang masih berbahasa Indonesia, kita ganti dengan bahasa Inggris,” ujar Kacung di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (3/12/2015).

Kacung mengatakan, dokumen resmi pengajuan tari Bali sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO itu ditandatangani oleh dirinya selaku Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud. Namun dalam prosesnya, pengumpulan semua kelengkapan dokumen melibatkan elemen masyarakat, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Lalu pada akhir Januari 2015, tiga genre tari tradisi di Bali atau Three Genre of Traditional Dance in Bali resmi menjadi nominasi warisan budaya takbenda dari UNESCO.

Ia mengatakan, UNESCO memiliki beberapa pertimbangan untuk menetapkan budaya suatu negara layak ditetapkan sebagai warisan budaya dunia. Pertimbangan tersebut antara lain budaya yang diajukan memiliki makna universal, serta negara yang mengajukan memiliki program atau perencanaan untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.

“Maka kita akan bersama-sama dengan komunitas dan pemerintah daerah di Bali untuk mengembangkan. Mungkin kita juga akan ambil beberapa (tarian) di antaranya untuk dikembangkan secara nasional. Jadi tidak hanya  menjadi tarian Bali, tetapi juga menjadi milik orang Indonesia seperti Tari Saman. Tari Saman kan sekarang tidak lagi hanya orang Aceh yang memiliki itu tapi hampir di seluruh Indonesia murid-muridnya menyukai dan bisa memperagakannya,” ujar Kacung. (Deslina Maulipaksi)
Share it:

Informasi

Post A Comment:

0 comments: